Mongabay Indonesia
@mongabayid.bsky.social
450 followers 17 following 1.4K posts
Akun resmi Mongabay Indonesia di BlueSky. Menyajikan liputan mendalam tentang hutan dan isu-isu lingkungan, termasuk berita, analisis, dan informasi terkini terkait kelestarian alam.
Posts Media Videos Starter Packs
mongabayid.bsky.social
1 Tahun 2023 tentang pedoman mengadili perkara lingkungan memuat ketentuan bahwa kesaksian dalam persidangan merupakan bagian dari perjuangan hak mengenai lingkungan hidup.
mongabayid.bsky.social
32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) melindungi siapa pun yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup dari tindakan hukum yang bersifat pembalasan. Selain itu, PERMA No.
mongabayid.bsky.social
Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) menyebut gugatan terhadap kedua akademisi sebagai “teror akademik” yang mengancam kebebasan intelektual.

Secara legislatif, UU No.
mongabayid.bsky.social
Dugaan gugatan balik ini sempat dikritik sebagai bentuk SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation), yaitu upaya menggunakan prosedur hukum untuk membungkam pihak yang berkontribusi pada kepentingan publik.
mongabayid.bsky.social
Basuki dan Prof. Bambang dari klaim ganti rugi. Mahkamah menegaskan bahwa peran saksi ahli dan penyampaian kesaksian dalam proses peradilan harus dilindungi dari gugatan sebaliknya yang berpotensi membungkam suara kritis ilmiah.
mongabayid.bsky.social
PT KLM kemudian menggugat balik, menuntut kerugian materiil sebesar sekitar Rp 273,9 miliar dan immateriil sekitar Rp 90,6 miliar, total kira-kira Rp 364,5 miliar.

Dalam putusan terakhir, pengadilan menyatakan bahwa tuntutan perusahaan tidak berdasar hukum dan membebaskan Prof.
mongabayid.bsky.social
Dalam perkara itu, kedua guru besar IPB memberikan kesaksian ilmiah yang mendasari kewajiban perusahaan untuk membayar ganti rugi dan melakukan pemulihan lingkungan.
mongabayid.bsky.social
Kemenangan ini sekaligus meneguhkan perlindungan terhadap kebebasan akademik dan integritas profesi keilmuan di Indonesia.

Gugatan yang diajukan PT KLM bermula dari putusan pengadilan atas kasus kebakaran hutan lahan (karhutla) tahun 2018.
mongabayid.bsky.social
Putusan ini menegaskan bahwa kesaksian ilmiah sebagai saksi ahli tidak dapat dijadikan dasar tuntutan ganti rugi.

Mahkamah memutuskan agar tuntutan perdata terhadap kedua akademisi dibatalkan.
mongabayid.bsky.social
Beberapa daerah, seperti Kabupaten Lebak, telah menunjukkan potensi besar sektor mineral dan berharap hadirnya regulasi ini dapat memaksimalkan manfaat bagi masyarakat lokal.